Welcome To My Website

MENYOAL KEKERASAN AGAMA: MENEROPONG DARI SUDUT PANDANG MAQASID SYARI'AH

oleh Usman Jambak pada 25 Maret 2011 pukul 10:06


Dimuat di Harian HALUAN (Jum'at, 25 Maret 2011)

Dalam berbagai bentuknya, kekerasan tidak bisa ditoleransi lagi. Untuk menyikapi perbedaan, baik karena agama, pandangan keagamaan, maupun lainnya, semua pihak harus bisa menahan diri tidak menggunakan kekerasan untuk menyelesaikannya” (M. Quraish Shihab)

Kekerasan yang bernuansa agama tak kunjung berhenti. Yang terjadi baru-baru ini, kasus penyerangan warga Ah­madiyah di Cikeusik, gereja di Temanggung dan pesantren YAPI di Pasuruan, kekerasan keagamaan terjadi juga di Indramayu. Sekelompok orang tak dikenal melempari rumah pengikut aliran Tarekat hingga kaca dan perabotan rumah pecah. Beruntung penghuni tidak berada di tempat, hingga peristiwa tersebut tidak mene­lan korban jiwa. Sampai pada teror bom yang dikemas dalam bentuk buku  yang dialamatkan kepada individu.

Seperti diberitakan, tiga bom berbentuk buku, Selasa (15/3/2011) yang lalu, diki­rimkan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Gorries Mere, aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Yapto Soer­josoemarno. Bom yang ditu­jukan untul Ulil meledak di kantor Komunitas Utan Kayu saat hendak dijinakkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Dodi Rah­mawan yang mengakibatkan Kasat Reskrim Pelres Jakarta Timur tersebut mengalami luka yang cukup serius.

Tidak hanya sampai disitu terror bom buku juga mener­jang musisi kenamaan tanah air, Ahmad Dhani. Paket buku berisi bom itu dikirim ke kantor Republik Cinta Mana­ge­ment (RCM) milik Dhani di Jalan Pinang Mas 3 Nomor E1,  Jakarta Selatan, pada hari yang sama dengan diterimanya tiga bom buku lain di lokasi berbeda.

Mengapa konflik bernuansa keagamaan yang berujung kekerasan dan merusak ini tidak kunjung reda? (Si)Apa yang salah? Adakah solusi mengelola konflik keagamaan agar produktif dan tidak destruktif?

Semua pihak sepakat bahwa aksi kekerasan keagamaan tidak dapat dibenarkan dan berusaha mengenyahkannya dari muka bumi ini. Namun begitu, pemerintah, lembaga yang diamanati konstitusi melindungi hak setiap war­ganya, cenderung mengantisipasi kekerasan keagamaan dengan pendekatan teologi.

Konsep maqasid al-syariah bertujuan untuk mewujudkan kebaikan sekaligus meng­hindarkan keburukan atau  menarik  manfaat  dan me­nolak mudarat, istilah yang sepadan dengan inti dari ma­qasid al-syari’ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus berorientasi kepada maslahat tanpa ada yang termarginalkan.
Sejak awal syari’ah Islam sebenarnya tidak memiliki tujuan lain kecuali kemas­lahatan manusia. Ungkapan standar bahwa syari’ah Islam dicanangkan demi kebahagiaan manusia, lahir-batin; duniawi-ukhrawi, sepenuhnya mencer­minkan maslahat. Akan tetapi keterikatan yang berlebihan terhadap nash, seperti apa yang diusung dan dibumingkan oleh faham ortodoksi, telah mem­buat prinsip maslahat hanya sebagai jargon kosong, dan syari’ah yang  pada  mulanya  adalah jalan yang lapang, yang bisa ditempuh dan dilalui setiap orang telah menjadi jalan yang sempit yang hanya terun­tuk bagi dirinya sendiri dan orang yang sehaluan dengannya.

Dengan demikian,  jelas  bahwa  yang  fundamental  da­ri  kerangka pemikiran hu­kum Islam adalah maslahat, maslahat manusia secara uni­versal, atau dalam ungkapan yang lebih operasional “kea­dilan social”. Tawaran teoritik (ijtihadi) apa pun dan bagai­mana pun, baik didukung dengan nash atau pun tidak, yang bisa menjamin terwu­judnya maslahat  kemanusiaan, dalam kacamata Islam adalah sah, dan umat Islam terikat untuk mengambilnya dan merealisasikannya. Sebaliknya, tawaran teoritik apa pun dan yang bagaimana pun, yang secara meyakinkan tidak men­dukung terjaminnya maslahat, lebih lebih yang membuka kemungkinan terjadinya kemu­daratan, dalam kacamata Islam, adalah fasid, dan umat Islam secara orang perorang atau bersama-sama terikat untuk mencegah dan meng­an­tisi­pasinya.

Sebagai Tolak Ukur Tindakan
Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali kita jumpai kesenjangan antara idealitas dengan realitas atau antara teori dan praktek, oleh karena itu ketentuan-ketentuan dan kete­tapan-ketetapan hukum yang dalam tataran idealitas bersifat baik bahkan bernilai sempurna dalam implementasinya sering berbeda dalam kenyataannya. Orientasi paham ke-Islaman yang berpihak pada maslahah al-’ammah (kesejahteraan umum) dan sebagai titik pun­caknya adalah berfungsi sebagai rahmat lil ’alamin (rahmat bagi alam semesta) dalam tataran historis malah sering ditam­pilkan oleh umat Islam sendiri dengan nilai yang sebaliknya.
Seperti kasus yang telah diungkapkan di awal bagai­mana bisa agama yang mem­punyai maqashid atau tujuan kepada maslahah al’ammah, malah terjebak dalam persoalan kekerasan? Adakah reformulasi baru yang pantas dan layak ditawarkan sebagai peredam atau bahkan mengarahkan konflik yang terjadi menjadi konflik yang lebih agamis? Bukankah Islam sendiri menga­kui adanya perbedaan?.

Berpijak dari persoalan-persoalan diatas, bagaimanakah semestinya umat Islam harus bertindak dan perprilaku, tidak hanya sebagai umat yang memiliki fungsi dasarnya sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia tetapi juga sebagai umat yang tidak pernah kehilangan landasan dasar atas keyakinan dan budayanya. Telah banyak solusi yang telah ditawarkan oleh para pemikir dan ilmuan Islam terhadap pesoalan-persoalan di atas, salah satunya adalah Fazlur Rahman melalui gerakan Neo-mo­dernismenya, bagi Fazlur Rahman bahwa persoalan umat Islam terutama disebabkan oleh semakin menjauhnya landasan etis yang solid, teru­tama dibidang hukum. Oleh karena itu dalam pandangan Rahman sudah saatnya umat Islam menafsirkan kembali ajaran-ajaranya dalam sinaran teologi, etika dan moral seperti yang diekspresikan dalam Alquran atau dalam bahasa Fazlur Rahman ditum­buhkan­nya kembali semangat etika Alquran.
Etika Alquran dalam gaga­san Rahman adalah upaya perumusan kembali tiga matra pemikiran Islam, yaitu pertama tentang perumusan pandangan dunia (weltanschauung) Al­quran, yang berkaitan dengan konsepsi kita tentang Tuhan, hubungan Tuhan dengan manu­sia dan alam semesta serta peranan-Nya dalam sejarah manusia dan masyarakat.
Dengan menjernihkan kem­bali pemahaman tentang hake­kat pentingnya Tuhan bagi eksistensi manusia akan meng­hasilkan ajaran-ajaran moral Alquran yang pada giliranya menghasilkan etika Alquran, inilah langkah kedua yang jika dilanjutkan akan menghasilkan rumusan sistem dan formula hukum yang selaras dengan kebutuhan kontemporer umat Islam.

Permasalahan moral dan etika dalam literature ke­islaman sering dianggap sebagai kajian yang masuk dalam wilayah privat melalui per­kembangan disiplin keilmuan tersendiri (tasawuf), karena itu perkembangan pemikiran dalam bidang ini dianggap tidak memiliki relefansinya de­nganpermasalahan-perma­salahan publik, apalagi per­maslahan global kemanusiaan.

Pendekatan etika seperti saat ini memiliki maknanya yang sangat signifikan saat institusi hukum tidak lagi dapat dian­dalkan untuk dapat mem­bentuk dan mengubah prilaku kehi­dupan manusia, misalnya tentang persoalan yang keke­rasan yang bermotifkan agama, bagaimana manusia bersikap dan bertindak terhadap golo­ngan yang tidak sepaham atau bahkan menyimpang dari pemahaman yang dimiliki. Karena pandangan-pandangan itulah yang akan membentuk tindakan-tindakan dan kebia­saan-kebiasaan yang menjadi nilai dan norma yang dianut manusia. Sebagaimana dike­tahui bahwa Alquran telah menggariskan pandangan bagi umat manusia tentang tatanan berkehidupan yang dinamis, dalam suatu pengertian bahwa pesan Alquran yang berasal dari Tuhan tentu sesuai dengan fitrah makhluk-makhluk-Nya, karena itu Islam juga disebut sebagai agama fitri (berarti agama yang ada dalam hakekat alamiah). Semangat yang ditumbuhkan dalam peran manusia menurut Alquran tidak diarahkan untuk memandang dunia alam sebagai “musuh” yang harus ditun­dukkan, melainkan sebagai bagian integral dari jagat religius manusia yang bersamasama mewarisi kehidupan dunia ini.

Agar umat Islam tidak terje­bak pada sikap hidup kekinian dan kedisinian (hedonistis) maka selayaknya umat Islam mengem­bangkan landasan episte­mologisnya untuk mengembangkan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh Alquran dan as-sunnah, de­ngan terus menggali dan merevisi ser­ta merevitalisasi khazanah ilmu pe­ngetahuan yang telah ada, sesungguhnya kajian epistemologi hukum Islam (ushul al-fiqh) awalnya adalah ditujukan untuk memberikan solusi bagi persoalanpersoalan baru yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam ketetapan-ketetapan hukum yang ada (fiqh).

Melalui maqasid syari’ah diharapkan kita dapat meng­gunakan logika dalam mengem­bangkan hukum dan landasan moral dan etika sebagai dasar pijakan dalam setiap tindakan, karena maqasid al-syari’ah berfungsi sebagai metode analisa terhadap realitas yang tak terbatas berdasarkan pada teks yang secara kuantitas terbatas, guna me­ngembangkan nilai-nilai yang Islami agar tidak terjebak sakralisasi dan keva­kuman moral, sehingga cita-cita penegakan syari’ah itu sendiri dapat diwu­judkan bukan malah sebaliknya, dikang­kangi. Wallahu‘alam bisshawab.

USMAN JAMBAK
(Mahasiswa Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang/ Penggiat IKAMTI-Pasir)

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2871:meneropong-dari-sudut-pandang-maqasid-syariah-&catid=11:opini&Itemid=83
Voting Anda
Rating:9.5
Reviewer: Unknown
Description: MENYOAL KEKERASAN AGAMA: MENEROPONG DARI SUDUT PANDANG MAQASID SYARI'AH
ItemReviewed: MENYOAL KEKERASAN AGAMA: MENEROPONG DARI SUDUT PANDANG MAQASID SYARI'AH

0 komentar:

komen

AchiyaK ZanJabiL



Mode Hemat Energi,Gerakkan mouse anda untuk kembali ke halaman!